LAPORAN KHUSUS • INDEPENDENSI ADALAH NAPAS KAMI
Nasional

Pemda Diminta Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla

Pemda Diminta Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla

Pemda Diminta Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla

JAKARTA — Pemerintah daerah diminta tidak menunggu hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi untuk melakukan penanganan. Kesiapan regulasi, anggaran, personel, hingga keterlibatan masyarakat perlu dipastikan sejak tahap perencanaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan kesiapsiagaan menjadi salah satu hal penting dalam menghadapi bencana yang waktunya tidak dapat dipastikan.

Menurut Ribka, pemerintah daerah perlu memasukkan langkah mitigasi dalam perencanaan pembangunan, termasuk menyiapkan anggaran melalui belanja tidak terduga (BTT).

“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap harus ada,” ujar Ribka dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka ketika memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa.

Regulasi dan Anggaran Harus Disiapkan

Ribka menilai penanganan karhutla membutuhkan dukungan yang menyeluruh. Tidak hanya anggaran, pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta sistem regulasi.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah memiliki pembagian tugas dalam penanggulangan karhutla sebagaimana diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaannya, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk berkaitan dengan penganggaran untuk penanganan karhutla.

Sejumlah regulasi juga telah diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah. Di antaranya Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.

Aturan tersebut antara lain berkaitan dengan standar pelayanan minimal pada suburusan bencana dan kebakaran, penyusunan RKPD dan APBD, pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, serta pembinaan relawan pemadam kebakaran.

Kemendagri juga menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan pemerintah daerah.

Daerah Diminta Memiliki Payung Hukum

Ribka menyebut sejumlah wilayah telah memiliki aturan daerah mengenai pengendalian maupun penanggulangan karhutla.

Di antaranya Bali dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Perda Nomor 8 Tahun 2022, dan Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.

Sementara itu, daerah yang belum memiliki aturan khusus diminta segera menyiapkan regulasi. Payung hukum tersebut diperlukan agar berbagai tindakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan kondisi darurat memiliki dasar yang jelas, termasuk dalam penggunaan anggaran daerah.

“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi, ini memang harus dana ini betul-betul keluar, ada dasar hukumnya,” kata Ribka.

Pencegahan Melibatkan Masyarakat

Selain kesiapan pemerintah, masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah karhutla.

Ribka mendorong pemerintah daerah memperbanyak edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam deteksi dini serta upaya pemadaman awal.

Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara terpadu dan melibatkan berbagai pihak.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, serta masyarakat diharapkan dapat menjalankan perannya masing-masing tanpa bekerja secara sektoral.

“Jadi kita semua berkolaborasi sehingga tidak ada yang namanya ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga,” ujar Ribka.

Dengan penguatan koordinasi sejak awal, pemerintah daerah diharapkan lebih siap menghadapi potensi karhutla sekaligus menjaga pelayanan dan perlindungan masyarakat di wilayah yang memiliki risiko kebakaran.

Bagikan ke:
◉ 10 views⏱ 3 menit baca
Penulis :Pimpinan Redaksi

Komentar (0)

Belum ada komentar yang disetujui.

Tulis Komentar

Berita Terkait


Dapatkan berita terbaru melalui newsletter Mata Investigasi.